01 Maret 2013

Memblokir Pajak Progresif Kendaraan


Ini adalah pengalaman saya saat mengurus Pajak Progresif di Polda Metro Jaya kurang lebih satu tahun yang lalu, sebenarnya pada saat itu saya ingin menyampaikannya dalam bentuk blog, namun karena kesibukan yang gak jelas akhirnya baru sekarang saya bisa deskripsikan langkah-langkahnya... seperti biasa Let's start my real story.

Pada tahun lalu saya mencoba memblokir Pajak Progresif ke Polda Metro Jaya (KOMDAK) yang berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta, kebetulan pada saat itu saya sedang mengurus perpanjangan motor yang saya miliki Pulsar 220 & sekaligus memblokir motor Jupiter Z yang saya jual di tahun tersebut. Hal ini saya lakukan untuk memblokir Pajak Progresif yang akan dikenakan saat perpanjangan motor Pulsar karena saya memiliki 2 kendaraan.

Seperti kebiasaan tahun-tahun sebelumnya pengurusan perpanjangan STNK maupun SIM, selalu saya lakukan sendiri. Sebelum perpanjangan dimulai saya coba datang ke loket khusus untuk blokir motor yang sudah di jual di lantai 3 Gedung Komdak. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah :
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi KK;
3. Mengisi Formulir Pernyataan yang sudah disiapkan oleh pihak Polda;
4. Materai 6 ribu. 
Tadinya saya pikir hari itu langsung bisa di blokir namun kenyataannya saya harus menunggu 4 hari, karena dokumen yang saya serahkan belum bisa di cek. 2 hari kemudian saya kembali lagi kesana ternyata sudah selesai dan saya diberikan hasil print bahwa motor Jupiter Z saya berhasil di blokir & setelah itu baru kita perpanjang motor baru kitaJangan lupa simpan baik-baik dokumen tersebut di rumah, jangan sampai hilang. 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berikut pertanyaan dari teman-teman komunitas dan jawaban saya di sub forum otomotif roda dua (FR2) :

Pertanyaan Pertama : 
Jupiter saya sudah hilang dan sudah diblokir STNK tapi kehitung pajak progresif dan satu lagi saya memiliki motor thunder 125 dimana saudara saya nebeng nama saya, begitu dijual nggak balik nama.

Jawaban : 
Blokir kewajiban pajak motor ke dispenda (Lantai 3 Gedung Samsat Komdak), bila tidak melakukan hal tersebut untuk yang kehilangan motor walaupun sudah di blokir STNK di samsat biasanya pajak progresif tetap diberlakukan bilamana nantinya kita memiliki motor baru, karena antara Samsat dan Dispenda menggunakan Database yang berbeda.

Namun untuk yang melakukan penjualan motor maka cukup blokir kewajiban Pajak Progresif. 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Kedua : 
Bagaimana caranya kita tahu bahwa kena pajak progresif ? Apa harus menghitung manual ? 
Apakah tertera di pajak STNK ? 

Jawaban : 
Untuk mengetahui kena pajak progresif untuk di area jakarta dan sekitarnya akan tercantum di posisi bawah dari lembar STNK Pajak akan tertulis ke 2, ke 3 dan seterusnya, kalau tidak dikenakan biasanya tidak akan ada tulisan seperti itu (info dari pihak dispenda) dan saat ini STNK Pajak saya tidak ada tulisan seperti itu & saya melakukan verifikasi NJKB dan menghitung ulang ternyata hasilnya benar bahwa saya sukses memblokirnya. 


Verifikasi nilai NJKB melalui perhitungan manual adalah dengan menyamakan hasil print out STNK Pajak yang sudah di perpanjang dengan cara :
PKB=NJKBx1.5 % (PAJAK NORMAL NON PROGRESIF)
225.000=NJKBx1.5%
225.000/1.5%=NJKB
15.000.000=NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor berbeda disetiap motor, ini sample yang saya ambil di motor Pulsar 220 untuk keluaran tahun 2011), coba anda perhatikan dengan nilai NJKB yang ditetapkan PEMDA dibawah ini sama bukan angkanya, berarti hitungan ini sudah akurat & tepat bahwa motor saya sudah dikenakan pajak 1,5% (tarif pajak normal)  dan bukan 2 %. (tarif pajak progresif).

tambahan hal ini diperkuat dengan surat dari dispenda tentang pemblokiran.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan Ketiga : 
Berarti kalau kita beli motor ke-3 dari pemilik sebelumnya yang sudah kena pajak progresif, dan kita belum balik nama berarti kita yang bayarin pajak progresifnya?, tapi kalau sudah dibalik nama / dilaporkan penjualan motornya, pajak hilang ?

Jawaban :
Untuk menjawab di pertanyaan ketiga perlu diketahui Tabel dari Tarif Pajak Progresif :
Tarif Pajak normal motor ke 1 = (1.5% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 2 = (2% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 3 = (2.5% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 4 = (4% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 5 dan seterusnya sama dengan tarif motor ke 4. 

Setelah itu kita bisa melihat beberapa opsi yang perlu dicermati oleh para pemilik kendaraan :

Pembeli belum balik nama & penjual belum melaporkan penjualan motornya maka biasanya pembeli akan melakukan perpanjangan pajak dengan meminjam KTP si penjual. Namun dalam hal ini yang akan dirugikan adalah Pembeli motor karena akan menanggung biaya pajak sang penjual apabila diketahui sebelumnya Penjual memiliki motor 3 dan Pembeli sebelumnya belum pernah memiliki motor, maka tanpa disadari Pembeli menanggung pajak si penjual. dengan pajak progresif di lapisan ke 3 (2.5% x NJKB)+SWDKLJJ). Biasanya dalam kasus ini jarang penjual membayar lagi pajak motor yang sudah terjual dan telah beralih kepemilikan. Mana ada pedagang mau rugi dalam hal ini.

Pembeli sudah Balik Nama/ Penjual sudah melaporkan penjualan motornya, maka penjual tidak lagi dikenakan pajak progresif lapisan ke 3 & pembeli akan dikenakan pajak sesuai kepemilikan bilamana sebelumnya pembeli belum pernah memiliki motor maka pembeli akan dikenakan Tarif Pajak Normal  (1.5% x NJKB)+SWDKLJJ.

Anda dapat melihat opsi di atas mana yang lebih baik dan menurut anda nyaman digunakan, monggo anda pikirkan lebih dalam, Namun menurut hemat saya bilamana sudah dilakukan transaksi penjualan maupun pembelian, seyogyanya segera balik nama atau blokir pajak. 

Semoga tulisan ini bermanfaat dan membuat anda dapat melakukannya sendiri tanpa memerlukan bantuan perantara, karena tidak ada yang sulit untuk pengurusannya. CMIIW.


best regards,



Ram Syamsul Yulias

12 komentar:

Unknown mengatakan...

sy jual motor beat dan belum sy blokir,trus sy membeli motor baru lg.apa nanti motor yg pertama itu klo balik nama,motor kedua sy tetap kena pajak progresif?

ramsyamsulyulias mengatakan...

Kalau motor pertama sudah dibalik nama dengan pemilik baru, anda sudah tidak dikenakan pajak progresif.
Ada baiknya dibanding menunggu beliau balik nama, segeralah blokir Pajak Progresif anda ke Dispenda.

Unknown mengatakan...

Pak Ram, mau tny. Klo saya pny 2 mobil. Mbl ptm saya tuker tambah. Kmudian saya blokir. Bgmn dgn prhitungan pajak mbl baru saya? Sebagai mobil ptm ato kena pajak pregresif mbl kdua?

ramsyamsulyulias mengatakan...

Buat Ibu Novita, agar lebih jelasnya saya ilustrasikan pertanyaan ibu dengan studi kasus seperti ini :

- Mobil pertama bermerek Honda dibeli pada tahun 1995.
- Mobil kedua bermerek BMW dibeli tahun 1997

Pada saat tahun 2013 ibu melakukan tukar tambah mobil honda dengan avanza

maka ibu sebaiknya memblokir terlebih dahulu mobil honda dan segera balik nama mobil avanza (agar terekam di database dispenda), adapun urutan pajaknya sebagai berikut :
- Mobil BMW kena lapisan pajak Normal ke 1
-Mobil Avanza terkena pajak progresif ke 2

mugi santoso mengatakan...

kalau mau blokir pajak motor hilang tapi stnk nya juga hilang gmana ya mas,,,mohon pencerahannya

ramsyamsulyulias mengatakan...

Kalau stnk & motornya hilang anda harus laporan kepolisian terlebih dahulu dan setelah itu anda memblokir motor tersebut di samsat.

Untuk memblokir pajak progresif tidak diperlukan STNK anda tinggal datang ke samsat disana ada bagian yang khusus menangani blokir pajak progresif. Dari sana anda tinggal mengisi formulir dan jangan lupa bawa Kartu Keluarga.

'Hanz' Rafid P.H. mengatakan...

misi gan mau tanya beberapa pertanyaan tentang pajak dkk.

1. ane mau jual motor, dikit lg abis pajaknya namun ane rencana ane yg perpanjang pajaknya, tapi abis ane perpanjang mau ane blokir langsung karena misal motor sudah laku. abis itu klo urusan balik nama, apa harus pake ktp ane buat balik nama nantinya? di artikel ini sih katanya ga perlu ktp pemilik lama, langsung ktp pemilik baru bisa http://www.kompasiana.com/memel/muda...513992b6c76ec. ane jg waktu itu nganter temen balik nama bisa langsung pk ktp baru cm waktu itu lg ga engeuh buat nanya2.

2. trus jika selama proses di jual ane beli motor, otomatis kan kena pajak progresif tuh. nah ane kurang paham pajak progresif nih gan, itu yg kena besaran berapa % pajak progresif itungnya dr motor yg lama apa yg baru ya?

3. klo jd beli motor, trus motor ane kena pajak progresif, tp motor lama ane laku di jual dan abis itu ane ngurus buat blokir surat2 motor yg lama, apa ane tar masih tetep kena pajak progresif? klo gak, gimana cara ngurusnya biar ilang pajak progresifnya.

maap kepanjangan, terima kasih

Unknown mengatakan...

Sy mau nanya,sy jual motor sdh 2x tapi sm pembeli belum dibalik nama, dan sy blm blokir ke samsat,, pd saat sy beli motor baru, ko sy dikenakan progresif ke 4 pdhal sy baru memiliki 3 motor itu jg ditambah yg baru sy beli, 1 laginya nama sy buat stnk mobil, apa stnk mobil itu sm dikenakan ke pajak progresif motor,, dan pajak motor sy yg baru dikenakan pajak tinggi bgt, apa krn sy belum blokir ya nama2 motor yg sdh sy jual, terus apa bila sy sdh blokir nama2 tersebut bisa berubah kan harga pajak di motor baru sy,,, mksih sebelumnya,,,

ramsyamsulyulias mengatakan...

@bro 'Hanz' Rafid P.H. terimakasih atas pertanyaannya :
1. Kalau mau balik nama gak perlu lagi pakai KTP pemilik sebelumnya cukup KTP pemilik baru.

2. Bila motor lamanya masih belum laku terjual lalu anda membeli motor baru lagi, berarti anda sudah terkena pajak progresif tentu anda akan dikenakan pajak progresif lapisan ke 2 dimana motor yang ke 2 dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 % dari NJKB (aturan pajak terbaru no 2 tahun 2015).

3. Klo motor lama sudah laku terjual maka motor baru tidak lagi terkena pajak progresif asalkan anda melakukan blokir pajak progresif ke samsat terdekat. kalau di jakarta cukup datang ke Komdak lantai 3.

ramsyamsulyulias mengatakan...

@Ibu Devira Devira coba saya bantu jawab :
1. saat ibu menjual ke 2 motor seharusnya ibu memblokirnya ke samsat atau pembeli motor ibu balik nama, hal itu bisa menggugurkan pajak progresif. Sepanjang belum ada aktifitas kegiatan salah satunya maka selama itu pula database kendaraan ibu masih tercatat kepemilikannya di Database Dispenda. Dispenda tetap berasumsi ibu memiliki kendaraan 4 buah (3 motor & 1 mobil) otomatis motor terbaru dikenakan tarif pajak progresif lapisan ke 4 (3,5 % dari NJKB)


2. Alternatif terbaik segera blokir pajak progresif khusus motor lama yang sudah laku terjual, agar nanti perhitungan pajak mobil maupun motor terbaru ibu Devina menjadi lebih kecil. Adapun perhitungan pajaknya akan berubah seperti ini :
Mobil = 2% dari NJKB (Lapisan pajak ke 1)
Motor terbaru = 2,5% dari NJKB (Lapisan pajak progresif ke 2)

kalau saat ini ibu masih dikenakan tarif pajak progresif
Mobil = 3% dari Njkb (Lapisan pajak progresif ke 3)
Motor terbaru = 3,5% dari NJKB (Lapisan pajak progresif ke 4)

Unknown mengatakan...

Mas nanya donk, 4 tahun lalu sy jual motor a.n sy sndiri di stnk n bpkb, udh lama..sh jg ga simpen dokumen2 pnjualannya, ga inget no polisi nya, itu motor prtama a.n sy , skr sy rncana beli motor lg, apa nnti sy kena progresive lapisan ke-2? Apa bs blokir tnpa tau detil motor prtama?
Trims

ramsyamsulyulias mengatakan...

Sebenarnya untuk blokir pajak progressif gak perlu melampirkan dokumen penjualan, cukup melampirkan surat-surat seperti yang saya posting di blog ini.
saat mengisi formulir pernyataan anda diharuskan mencantumkan :
1. Nomor polisi motor anda
2. Merek motor
3. Tahun berapa motor tsb dibuat/dirakit
4. Tahun pelepasan motor (dijual)
Kalau anda lupa sulit untuk memblokirnya, karena data-data tsb dibutuhkan saat pemblokiran.

Namun bilamana motor anda sudah balik nama atas pemilik baru sudah pasti anda tidak terkena pajak progressif namun selama pemilik baru belum melakukan balik nama otomatis anda masih terkena pajak progressif lapisan ke 2.