08 Agustus 2014

Kupas tuntas rencana kenaikan Pajak Progresif 2014

Selalu menarik kalau kita membahas mengenai pajak progresif, sehingga di blog inipun selalu saja artikel tentang Memblokir Pajak Progresif Kendaraan menjadi entri terpopuler yang selalu dilihat oleh para bloger yang mampir ke blog ini.
Sehubungan dengan rencana Pemda DKI Jakarta yang akan melakukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut kami coba buat perbandingan antara tarif lama dan tarif baru :
Tarif Lama
Tarif Pajak normal motor ke 1 = (1.5% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 2 = (2% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 3 = (2.5% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 4 = (4% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 5 dan seterusnya sama dengan tarif motor ke 4.

Tarif Baru
Tarif Pajak normal motor ke 1 = (2% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 2 = (4% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 3 = (6% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 4 = (10% x NJKB)+SWDKLJJ

Tarif Pajak Progresiv motor ke 5 dan seterusnya sama dengan tarif motor ke 4.

Bila melihat tarif di atas terjadi kenaikan yang signifikan, hal yang paling ketara adalah lonjakan tarif pajak progresif ke 3  & ke 4 adapun tarif pajak progresif ke 5 dst mengikuti tarif pajak progresif ke 4. 

Contoh studi kasus :
Pak R memiliki kendaraan Jupiter Z tahun 2006 adapun Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai 8.700.000, namun motor tersebut adalah motor ke 3. Adapun motor ke 1 & ke 2 masih dimiliki dan belum dijual. Maka perhitungan pajaknya dikenakan tarif pajak progresif motor ke 3 dengan rumus sebagai berikut :
PKB = (6% x NJKB) + SWDKLJJ
PKB = (6% x 8.700.000) + SWDKLJJ
PKB = 522.000 + 35.000 (angka SWDKLJJ tahun 2014)
PKB = 557.000
Maka Pak R akan dikenakan pajak progresif sekitar Rp. 557.000,- 

Masih ada yang berminat menumpuk kendaraan lebih dari 1 ? bila melihat rencana kenaikan Pajak Progresif tsb ? Monggo seruput kopi dulu biar adem ha..ha..ha..........


Tidak ada komentar: