12 November 2014

Pemotor dilarang lewat !


Per Desember 2014 akan ada hal yang baru terkait mulai berlakunya larangan bagi pengendara motor yang tidak boleh lagi melewati jalan Thamrin, hal ini dilakukan Pemda setempat guna mencegah kemacetan. Banyak komentar yang bermunculan mengenai rencana ini terutama bagi mereka yang setiap harinya melalui jalur tersebut. 

Hal ini sudah lama menjadi sorotan publik , bahkan wacana ini sebenarnya sudah jauh-jauh hari didengungkan namun pelaksanaannya masih tarik ulur. Dan sepertinya mulai Desember hal ini akan diuji. Alasan yang mendasar diantaranya adalah :
  1. Meredam kemacetan 
  2. Mengurangi angka kecelakaan
  3. Pemanfaatan Bus sebagai alat Transportasi Umum
Dari alasan yang dikemukakan menurut hemat saya ada sisi positifnya, namun hal ini harusnya dikaji ulang kembali mengingat pangkal permasalahan kemacetan di DKI Jakarta bukan saja disebabkan dari banyaknya kendaraan bermotor, namun masalahnya lebih complicated diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Banyaknya kendaraan mobil yang melewati daerah sana, hingga saat ini jumlahnya selalu bertambah tiap tahunnya, belum lagi adanya mobil murah dan ditambah lagi mobil-mobil yang sudah uzur yang masih tetap beroperasi, tentunya bukan malah mengurangi justru menambah kemacetan yang terjadi, kenapa demikian walaupun masih diberlakukannya 3 in 1 tetap saja hal ini tidak berpengaruh secara signifikan.
  2. Kurang maksimalnya penggunaan jalur lambat harusnya jalur ini khusus diperuntukkan untuk Bus maupun Motor namun kenyataannya jalur ini sering menjadi langganan para pengendara mobil, seyogyanya mereka memanfaatkan jalur cepat yang memang sudah diperuntukkan untuk mereka.
  3. Seringnya daerah ini dijadikan tempat untuk para pendemo guna menyampaikan aspirasinya, tentunya hal ini menambah problem kemacetan.
  4. Hambatan sering kali ditimbulkan karena adanya proyek pekerjaan bangunan
  5. Daerah Thamrin adalah Pusatnya kegiatan bisnis, pemerintahan dll tentunya hal ini akan berdampak pada kemacetan terjadi. 
  6. dll...............

Permasalahan yang akan dihadapi saat berlakunya sistem ini tentu akan berdampak besar seperti :
  1. Berpindahnya titik kemacetan ke lokasi lain, karena bukan tidak mungkin mereka akan mencari jalur alternatif selain Thamrin.
  2. Tingkat keamanan dan kenyamanan menggunakan Transportasi Umum yang masih belum sepenuhnya memuaskan pengguna.
  3. Khusus buat yang dinas luar (kurir) yang selalu menggunakan motor tentunya hal ini akan menjadi kurang fleksibel karena akan menambah cost biaya pengeluaran dan waktu yang menjadi tidak efisien.
  4. Untuk pekerja yang bekerja di daerah sana, tentunya akan ikut terkena dampaknya yang semula menggunakan motor akan beralih menggunakan transportasi umum.
  5. Yang terakhir gak kalah serunya adalah penjualan motor akan menurun secara signifikan khusus di daerah jakarta karena orang akan malas membeli motor dan mereka akan beralih membeli mobil agar bisa melewati Thamrin wkwkwkwk..........

Kalau boleh jujur saya pribadi agak pesimis bahwa dengan tidak membolehkannya pemotor melewati jalur Thamrin dapat sebagai obat mujarab untuk menekan angka kemacetan. Kalau kita tidak menelusuri pangkal masalahnya terlebih dahulu, saya rasa nonsen kalau hal ini bisa berjalan dengan baik. IMHO


11 November 2014

Bahasa kok dimasalahin ?

Di media sosial saat ini lagi ramai membahas mengenai Presiden RI ke 7 yang sedang menghadiri Forum APEC 2014 yang ke 22 di Beijing Cina, maklum ini adalah pertama kalinya kunjungan Presiden ke tingkat Internasional setelah pelantikan beliau pada tanggal 20 Oktober 2014. 

Adapun yang menjadi topik perbincangan adalah saat Presiden RI berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia bukan Bahasa Inggris di forum Internasional yang dihadiri oleh para pemimpin negara. Padahal kalau dicermati, kenapa Presiden tidak menggunakan Bahasa Inggris, hal ini mengacu pada UU nomor 24 tahun 2009 pasal 28 yang isinya kurang lebih seperti ini :

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri "

Kalau kita perhatikan bahwa Presiden sudah mengikuti aturan konstitusi yang sudah ada, tentu hal ini tidak perlu dipermasalahkan, adapun bahasa adalah cara untuk bersosialisasi & berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya, sehingga diharapkan dengan komunikasi yang terjalin dengan baik dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.