02 April 2015

Blokir situs islami apakah efektif



Beberapa waktu lalu ada surat permintaan pemblokiran terhadap situs2x yang dituding radikal atas permintaan BNPT kepada Kemkominfo diantaranya adalah sebagai berikut :
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com

Dan setelah itu ada 3 tambahan website yang ikut di blokir juga diantaranya adalah :
1. shoutussalam.com
2. azzammedia.com
3. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com


Terkait hal ini banyak pro maupun kontra akan keputusan ini dan tanggapanpun mengalir baik dari Praktisi IT, Politisi, Ulama, Masyarakat dan lain sebagainya.

Apakah hal tersebut diperbolehkan ? tentu bila melihat UU ITE bilamana content website tersebut mengandung unsur pada pasal 28 ayat 2 menjelaskan sebagai berikut :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."


Apakah hal tersebut efektif dilakukan dengan cara memblokir website yang disinyalir memuat faham radikal ? Jawabannya ya bilamana website tersebut terbukti melakukan hal tersebut, namun apabila malah kebalikannya hal ini sangat merugikan. Tentunya dibutuhkan kajian yang lebih mendalam dan ikut melibatkan semua pihak di dalamnya, agar keputusan yang dihasilkan tidak keliru dan melukai hati sebagian pihak.

Mengutip artikel 19 pada HAM yang berbunyi :
"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers."