26 November 2015

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 2015

Saking sibuknya sampai ketinggalan informasi penting mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor padahal Perdanya sudah dibuat per Mei 2015, saat saya membahas di blog ini pada tahun 2014 dengan judul artikel Kupas tuntas rencana kenaikan Pajak Progresif 2014 , Harapannya adalah ingin mengetahui kelanjutan dari perubahannya, namun entah kenapa akhirnya saya sendiri jadi ketinggalan informasi yang penting ini, dan sekitar bulan Oktober 2015 ada blogger yang mampir ke blog saya menanyakan mengenai hal ini, berhubung pertanyaan yang masuk ke blog yang saya tulis tahun 2013, maka automatically saya coba cari update info mengenai hal ini terkait dengan penerapan pajak progresif untuk tahun 2015.  :

Peraturan pajak progresif diatur pada Perda Prov. DKI No. 2 tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.  Adapun perubahannya sangat signifikan diantaranya pada Pasal 7 Ayat 1
Tarif Pajak kendaraan ke 1 = 2 %
Tarif Pajak kendaraan ke 2 = 2,5 %
Tarif Pajak kendaraan ke 3 = 3 %
Tarif Pajak kendaraan ke 4 = 3,5 %
Tarif Pajak kendaraan ke 5 = 4 %
Tarif Pajak kendaraan ke 6 = 4,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 7 = 5%
Tarif Pajak kendaraan ke 8 = 5,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 9 = 6%
Tarif Pajak kendaraan ke 10 = 6,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 11 = 7%
Tarif Pajak kendaraan ke 12 = 7,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 13 = 8%
Tarif Pajak kendaraan ke 14 = 8,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 15 = 9%
Tarif Pajak kendaraan ke 16 = 9,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 17 dan seterusnya = 10%



Artikel yang berhubungan :
1. Memblokir Pajak Progresif Kendaraan
2. Kupas tuntas rencana kenaikan Pajak Progresif 2014

24 November 2015

Virus Cryptowall



Apakah ada diantara anda yang sudah melihat tampilan desktop komputer seperti terlihat di atas ? Kalau ada yang pernah melihat itu adalah Virus Cryptowall yang sedang menjalankan aksinya dengan mengintercept sistem operasi Windows. Tampilan pict ini saya dapat dari postingan status FB kawan saya yang sedang mengalami hal seperti itu.

Jenis virus ini sebenarnya sudah lama dibuat dan beredar sejak 2014 namun sejak 2014 itu pula beredar beberapa variantnya. Cara kerja virus ini adalah melakukan Encrypt data files, sehingga pengguna tidak bisa membuka file pribadinya dengan baik dan disana ada pesan yang memberitahukan buat yang ingin dapat membuka file tersebut haruslah memiliki private key dimana private key ini adalah code untuk melakukan Decrypt atau mengembalikan file ke kondisi semula. Tentunya pihak user diharuskan membayar dengan menelusuri ke link website dimaksud.  Namun apakah ini menjadi jaminan, jika kita melakukan pembayaran file kita tidak di lock kembali ????? yang pasti sich trik begini dilakukan oleh para penjahat cyber. Dan ada beberapa kasus virus ini terkadang mengacaukan internet network dengan menampilkan connection lost. weww....

Penyebaran virus ini tentu tidak terlepas dari penggunaan internet jadi agak berhati-hatilah bila mengunjungi suatu situs tertentu, terkadang tanpa sepengetahuan pemilik website terpercaya sekalipun mereka dapat memasangnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya atau lebih dikenal dengan sebutan malvertising. hanya dengan mengklik sebuah banner iklan atau link URL maka secara otomatis file kita akan langsung terencrypt, apabila file sudah terencrpyt & kita tidak memiliki kuncinya tentu saja file anda tidak akan pernah kembali lagi (hilang).

Cara terbaik untuk mengantisipasi hal ini adalah tentunya selain menggunakan antivirus yang banyak beredar di pasaran tentunya yang berbayar seperti Bitdefender,Symantec dll. Namun selain itu perlunya kita melakukan Backup secara berkala. mengingat virus ini selalu memiliki varian yang selalu bertambah dimana hingga saat ini sudah masuk ke versi 4.0