26 November 2015

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor 2015

Saking sibuknya sampai ketinggalan informasi penting mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor padahal Perdanya sudah dibuat per Mei 2015, saat saya membahas di blog ini pada tahun 2014 dengan judul artikel Kupas tuntas rencana kenaikan Pajak Progresif 2014 , Harapannya adalah ingin mengetahui kelanjutan dari perubahannya, namun entah kenapa akhirnya saya sendiri jadi ketinggalan informasi yang penting ini, dan sekitar bulan Oktober 2015 ada blogger yang mampir ke blog saya menanyakan mengenai hal ini, berhubung pertanyaan yang masuk ke blog yang saya tulis tahun 2013, maka automatically saya coba cari update info mengenai hal ini terkait dengan penerapan pajak progresif untuk tahun 2015.  :

Peraturan pajak progresif diatur pada Perda Prov. DKI No. 2 tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015.  Adapun perubahannya sangat signifikan diantaranya pada Pasal 7 Ayat 1
Tarif Pajak kendaraan ke 1 = 2 %
Tarif Pajak kendaraan ke 2 = 2,5 %
Tarif Pajak kendaraan ke 3 = 3 %
Tarif Pajak kendaraan ke 4 = 3,5 %
Tarif Pajak kendaraan ke 5 = 4 %
Tarif Pajak kendaraan ke 6 = 4,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 7 = 5%
Tarif Pajak kendaraan ke 8 = 5,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 9 = 6%
Tarif Pajak kendaraan ke 10 = 6,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 11 = 7%
Tarif Pajak kendaraan ke 12 = 7,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 13 = 8%
Tarif Pajak kendaraan ke 14 = 8,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 15 = 9%
Tarif Pajak kendaraan ke 16 = 9,5%
Tarif Pajak kendaraan ke 17 dan seterusnya = 10%



Artikel yang berhubungan :
1. Memblokir Pajak Progresif Kendaraan
2. Kupas tuntas rencana kenaikan Pajak Progresif 2014

Tidak ada komentar: